close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. Foto: istimewa
icon caption
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. Foto: istimewa
Nasional
Rabu, 01 Maret 2023 18:36

Petinggi Kadin dan KPPN diperiksa terkait dugaan korupsi di BAKTI Kominfo

Ada delapan orang yang diperiksa hari ini dalam kapasitas sebagai saksi.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Kadin dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 oleh BAKTI Kominfo pada 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, ada delapan orang yang diperiksa hari ini. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo 2020-2022,” kata Ketut dalam keterangan, Rabu (1/3).

Para saksi yang diperiksa adalah Muhammad Yusrizki selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Abdullah Syahidin selaku Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I, dan Tri Haryanto selaku Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selain itu, ada pula Didik Indri Widyantoro selaku VP Sales PT Abimata Citra Abadi, Arya Pradana Setiadharma selaku Direktur Utama PT Prasetya Dwi Darma, Rony Dosonugroho selaku Direktur PT Adyawinsa Telecomunication and Electrical, Ryan Brasali selaku Direktur PT Bela Parahyangan Investindo, dan Fernanda Anim Puspitasari selaku Customer Relation Officer Nusantara Data Center.

Pada kasus ini penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap empat tempat. Penggeledahan itu terkait Sub Kontraktor yang terlibat oleh konsorsium pemenang tender tower BTS 4G BAKTI Kominfo juga akan mengembalikan uang. Sub kontraktor itu adalah PT Sansaine Exindo.

"Ada empat tempat digeledah terkait subkon (sub kontraktor)," ujar Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan TPPU pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo kepada Alinea.id, Kamis (23/3).

Di sisi lain, Direktur Penyidikan Kuntadi menyatakan, uang tersebut akan diberikan bukan karena inisiatif dari PT Sansaine Exindo. Penyidik bahkan berpeluang menjadikan uang tersebut masuk dalam sitaan.

Meski demikian, Kuntadi menegaskan, pihaknya akan mendalami atas alasan apa uang itu diberikan kepada PT Sansaine Exindo.

"Mereka bilang sanggup memberikan Rp100 miliar," tutur Kuntadi.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan